JAKARTA – Alasan kenapa uang kertas di Indonesia tidak bisa difotokopi atau discan akan diulas dalam artikel ini.
Uang kertas adalah uang dengan gambar dan cap tertentu. Di mana uang kertas digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
BACA JUGA:
Adapun sebelum Bank Indonesia mengedarkan uang kertas Rupiah Indonesia, BI diberikan tugas dan kewenangan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Seperti tahapan Perencanaan, Percetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan hingga Pemusnahan. Segala tahapan tersebut telah tertanam dan harus sesuai Undang-Undang.
BACA JUGA:
Saat tahun 2021, pernah heboh di media sosial TikTok soal seseorang yang mencoba untuk memfotokopi uang selembar Rp50.000. Akan tetapi, mesin fotokopi tak dapat membaca dan hanya memberikan keterangan https://www.rulesoruse.org.
Berkaitan dengan hal tersebut, lantas apa yang menjadi alasan uang keartas di Indonesia tak bisa di fotokopi atau discan? Berikut ulasannya dirangkum Okezone, Rabu (7/6/2023).
Salah satu yang menjadi alasan uang selembaran tak dapat di fotokopi maupun scan pada mesin menjadi salah satu bentuk dari pengamanan.
Hal tersebut dikatakan oleh pihak Bank Indonesia. Nantinya jika uang kertas bisa dibaca oleh mesin, hal yang ditakutkan adalah akan terjadi tindakan pemalsuan uang yang lebih marak.
Hal ini tak hanya berlaku di Indonesia, melainkan di berbagai negara. Seperti dirangkum Okezone melalui laman https://www.rulesoruse.org, setiap negara memiliki batas hukum pada reproduksi gambar uang kertas.
Karena negara-negara juga melarang akan adanya pemalsuan uang,hal tersebut termasuk kedalam bentuk kejahatan yang bisa menimbulkan kerugian ekonomi di lingkungan negara tersebut.
(Zuhirna Wulan Dilla)