JAKARTA – Alasan kenapa uang kertas di Indonesia tidak bisa difotokopi atau discan akan diulas dalam artikel ini.
Uang kertas adalah uang dengan gambar dan cap tertentu. Di mana uang kertas digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
BACA JUGA:
Adapun sebelum Bank Indonesia mengedarkan uang kertas Rupiah Indonesia, BI diberikan tugas dan kewenangan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Seperti tahapan Perencanaan, Percetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan hingga Pemusnahan. Segala tahapan tersebut telah tertanam dan harus sesuai Undang-Undang.
BACA JUGA:
Saat tahun 2021, pernah heboh di media sosial TikTok soal seseorang yang mencoba untuk memfotokopi uang selembar Rp50.000. Akan tetapi, mesin fotokopi tak dapat membaca dan hanya memberikan keterangan https://www.rulesoruse.org.