"Sudah dibentuk satgas dan kemudian dilanjutkan tim pendampingan dan pemantauan," ujarnya.
Selain itu, KemenkopUKM juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan pidana, pengembalian kerugian dan penjualan aset.
"Kami juga untuk mengantisipasi banyaknya kasus bermasalah kami juga melakukan moratorium perizinan untuk pembukaan kantor-kantor cabang dari koperasi simpan pinjam," ucap Menteri Teten.
Dia menegaskan akan menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) tentang usaha simpan pinjam koperasi berbasis resiko.
(Zuhirna Wulan Dilla)