"Di pasar keuangan, berbagai inovasi instrumen keuangan terus bermunculan, berkembang mengikuti zaman dan kebutuhan masyarakat. Terlebih, era digitalisasi juga menuntut sektor keuangan syariah untuk sigap beradaptasi melalui produk-produk yang ditawarkan," kata Wapres.
Lebih lanjut, Wapres mengatakan peluncuran produk baru di industri keuangan syariah tentu disertai tantangan tersendiri.
Selain harus memenuhi izin dan ketentuan regulator keuangan, produk juga harus sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
"Tahapan ini menjadi upaya kita dalam memastikan transaksi keuangan yang dilakukan tetap memenuhi prinsip-prinsip syariah dan terhindar dari hal-hal yang tidak halal. Sebab, dalam ekonomi syariah, bukan keuntungan ekonomi semata yang kita tuju, melainkan juga keridaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)