JAKARTA – Emiten produsen kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) menyiapkan dana Rp597,85 miliar untuk melunasi obligasi yang jatuh tempo. Produsen kertas grup Sinar Mas ini menyebutkan, obligasi jatuh tempo pada 16 September 2023, yakni Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II tahun 2020 seri B senilai Rp597,85 miliar.
Melansir Harian Neraca, Rabu (21/6/2023), kupon obligasi tersebut sebesar 10,5%. Adapun, Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II tahun 2020 secara total mencapai Rp1,8 triliun.
Perinciannya, seri A Rp925,6 miliar, seri B Rp597,85 miliar, dan seri C Rp276,55 miliar. Obligasi seri A jatuh tempo pada 26 September 2021, dan seri C jatuh tempo pada 16 September 2025.
Wakil Presiden Direktur INKP, Suhendra Wiriadinata menyampaikan, perusahaan telah menyiapkan dana untuk pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II tahun 2020 seri B.
"Perusahaan sudah menyiapkan dana pada saat jatuh tempo sejumlah nilai obligasi yang ditempatkan dalam bentuk cash dan cash equvalent," ujarnya.
Selain itu, INKP belum memiliki rencana untuk melakukan pelunasan terhadap obligasi dengan hutang baru dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II tahun 2020 seri B sebelumnya mendapat rating idA+ dari Pefindo. Sementara itu, INKP akan menerbitkan obligasi dan sukuk mudharabah senilai total Rp4 triliun dengan mayoritas alokasi dana pembayaran kewajiban.
Berdasarkan prospektus, INKP akan menerbitkan obligasi berkelanjutan IV tahap I 2023 senilai Rp3,25 triliun yang merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan Obligasi IV dengan target dana Rp12 triliun. Dana dari penerbitan obligasi tersebut 60% akan digunakan untuk pembayaran utang berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan atau bunga.
Sisanya sekitar 40% akan dipergunakan untuk modal kerja yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead. Selain menerbitkan obligasi, INKP juga akan menerbitkan sukuk mudharabah berkelanjutan III tahap I 2023 sebesar Rp750 miliar.
Adapun target dari penerbitan sukuk ini adalah Rp3 triliun. Sebanyak 60% dari dana sukuk mudharabah akan dipergunakan untuk kegiatan usaha menggantikan dana yang bersumber dari utang. Sementara itu, sekitar 40% akan dipergunakan untuk modal kerja yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Kedua surat berharga yang diterbitkan INKP sama-sama terbagi dalam 3 seri dengan rincian seri A memiliki jangka waktu 370 hari terhitung tanggal emisi, seri B memiliki jangka waktu 3 tahun sementara seri C memiliki jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi. Meski demikian, INKP belum merilis berapa banyak masing-masing seri, bunga atau kupon obligasi serta nisbah sukuk.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)