“BPK merekomendasikan kepada Kepala Daerah terkait agar melaksanakan pembinaan kepada pemerintahan desa tentang mekanisme pendataan, penetapan, penggantian/pemutakhiran, dan publikasi Keluarga Penerima Manfaat atau KPM BLT, serta melaksanakan pembinaan serta pendampingan terkait mekanisme dan tahapan penyaluran BLT kepada KPM,” papar Isma.
IHPS II Tahun 2022 juga mengungkapkan hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas pemerintah daerah dan BUMD yang diperiksa dari tahun 2005 sampai dengan 2022.
(Feby Novalius)