BPK Ungkap 32 Pemda Belum Punya Program Akses Air Minum Layak

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Kamis 22 Juni 2023 12:28 WIB
32 Pemda Belum Punya Program Air Minum Layak dan Aman. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil pemeriksaan kepada lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 BUMN.

Hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur pada program penyediaan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman mengungkapkan, kebijakan dan strategi (Jakstra) atas sistem penyediaan air minum (SPAM) yang layak dan aman kepada masyarakat belum disusun secara lengkap, selaras, dan mutakhir.

“Di antaranya sebanyak 32 Pemda belum menyusun Jakstra SPAM. BPK merekomendasikan kepada kepala daerah terkait antara lain agar menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman secara lengkap, mutakhir, dan selaras dengan kebijakan dan strategi nasional dan/atau provinsi,” ujar Ketua BPK, Isma Yatun, Kamis (22/6/2023).

IHPS juga memuat hasil pemeriksaan kinerja atas pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) pada 1 objek pemerintah pusat dan 65 objek pemerintah daerah.

Hasil pemeriksaan lainnya adalah pemeriksaan atas pengelolaan perlindungan sosial melalui bantuan langsung tunai desa. Hasil pemeriksaan atas 28 Pemda menyimpulkan bahwa program perlindungan sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian pada 26 pemda dan tidak sesuai dengan kriteria pada 2 pemda.

“BPK merekomendasikan kepada Kepala Daerah terkait agar melaksanakan pembinaan kepada pemerintahan desa tentang mekanisme pendataan, penetapan, penggantian/pemutakhiran, dan publikasi Keluarga Penerima Manfaat atau KPM BLT, serta melaksanakan pembinaan serta pendampingan terkait mekanisme dan tahapan penyaluran BLT kepada KPM,” papar Isma.

IHPS II Tahun 2022 juga mengungkapkan hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas pemerintah daerah dan BUMD yang diperiksa dari tahun 2005 sampai dengan 2022.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya