"Misalnya penalti untuk perusahaan tersebut," katanya.
Kemudian, Luhut juga menyebutkan bahwa 3,3 juta lahan juga bisa diputihkan asalkan perusahaan tersebut harus taat hukum yang berlaku.
Pasalnya Luhut menegaskan bahwa pemerintah akan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
"Ya kita putihkan terpaksa. Tapi dia setelah sama nanti legal maining kita putihkan dia tapi dia taat hukum, bayar pajak, bayar aturan," katanya.
Adapun pemutihan tersebut dijelaskan dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan.
"Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun," katanya.
Sementara, Pasal 110 b menyatakan. "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)