Dalam hal ini, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten maupun kota untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg. Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.
Fadjar menambahkan, jika Pertamina akan senantiasa mensosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran khususnya dalam hal ini LPG 3 Kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak.
Baca Selengkapnya: Pengumuman! Harga LPG Non Subsidi 5 Kg dan 12 Kg Turun Jadi Segini
(Zuhirna Wulan Dilla)