JAKARTA – BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menetapkan pembayaran iuran yang rutin harus dibayarkan setiap bulan sekali.
Lalu apa konsekuensinya jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun? berikut penjelasannya.
Perlu diketahui bahwa biaya BPJS Kesehatan akan dicover melalui iuran wajib dengan nominal sesuai dengan kelas masing-masing peserta dan upah per bulannya.
Semenjak 1 Juli 2016, sebenarnya tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun hal itu tak berlaku untuk pembayaran selanjutnya.
Peserta BPJS akan dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status peserta diaktifkan, peserta jatuh sakit dan harus menjalani rawat inap.
Dengan adanya ketentuan itu, peserta wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya awal dikali dengan jumlah bulan tunggakan atau berapa bulan saat Anda absen membayar.
Besaran denda keterlambatan bayar BPJS ini sendiri bisa beragam, tergantung pada situasi-situasi tertentu.
Lantas, apa konsekuensi jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun?
Sama halnya dengan situasi tunggakan BPJS dua tahun, status keanggotaan peserta yang telat bayar iuran selama empat tahun akan dinonaktifkan.
Jika peserta akan menggunakannya untuk rawat inap dalam waktu 45 hari sejak dibayarkan iuran, peserta harus membayar denda yang besarnya 5% dikali biaya diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan).
Secara rinci, ada beberapa ketentuan dalam menentukan besaran denda telat pembayaran BPJS ini. Pertama, peserta menunggak pembayaran paling banyak 12 bulan. Kemudian, besaran denda paling tinggi adalah Rp30 juta, serta jika peserta adalah seorang pegawai, maka denda akan ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan.
Baca Selengkapnya: Bagaimana Jika BPJS Tidak Dibayar Selama 4 Tahun?
(Zuhirna Wulan Dilla)