JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah meresmikan aturan mengenai fasilitas kantor yang diterima karyawan kena pajak.
Di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, sudah tercatat dengan lebih mendetail.
Dalam beleid tersebut, juga disebutkan ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagai pengurang hasil bruto yang berlaku sejak 1 Januari 2022.
Berikut ini, mengenai fakta dari fasilitas Kantor Kena Pajak oleh Okezone, Senin (10/7/2023).
1. Dibuatnya Ketentuan