JAKARTA - Iuran bulanan BPJS Kesehatan banyak yang ditunggak alias tidak dibayar. Hal ini bisa berdampak terhadap manfaat layanan kesehatan yang diterima peserta nanti.
Iuran BPJS dibayar setiap bulan sebagai bentuk kewajiban bagi peserta yang memilikinya. Dengan adanya BPJS akan membantu peserta dalam meringankan biaya rumah sakit.
Namun, masih banyak peserta yang lalai akan kewajiban membayar iuran BPJS, sehingga menimbulkan berbagai dampak. Bahkan iuran BPJS menunggak hingga selama 4 tahun.
Sedikit informasi bahwa biaya BPJS Kesehatan akan menanggung biaya rumah sakit bedasarkan iuran wajib dengan nominal sesuai kelas masing-masing peserta dan pendapatan per bulanya. Sejak 1 Juli 2016 tidak ada denda apabila mengalami keterlambatan dalam membayar iuran BPJS, namun seiring berjalanya waktu pasti mengalami penyesuaian.
Apabila tidak membayar dalam waktu 45 hari sejak status peserta diaktifkan, maka peserta akan dikenai denda pada saat jatuh sakit dan menjalani rawat inap. Denda yang harus dibayar juga bervariasi tergantung pada situasinya.