Rugikan Negara, Penjualan di Social Commerce Harus Diatur

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Selasa 11 Juli 2023 08:35 WIB
Ilustrasi bisnis. (Foto: Freepik)
Share :

Nailul Huda, mengatakan bentuk penyetaraan bisa dari pajak, keamanan data pelanggan, hingga perlindungan pelaku usaha dalam negeri.

Semua aktor penjualan online harus taat ke aturan terkait, termasuk ke PP Nomor 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Kami mendorong adanya persaingan usaha yang sehat dan fair dari semua pelaku penjualan digital dari baik dari ecommerce maupun social commerce,” jelasnya, Selasa (11/7/2023).

Lebih jauh, Nailul Huda mengatakan penyetaraan ini untuk mewujudkan industri yang sehat pula di penjualan secara online.

“Jika ecommerce dikenai pajak, maka social commerce juga harus sama,” jelasnya.

“Dari sisi perlindungan konsumen, data pengguna juga harus sama-sama punya penyetaraan aturan perlindungan data pribadi. Begitu juga dengan upaya meminimalisir penipuan, di mana di ecommerce sudah aware terhadap hal tersebut,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya