Jadi PNS Part Time, Berapa Gajinya?

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 11 Juli 2023 10:22 WIB
Ilustrasi PNS Part Time, Berapa Gajinya? (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menjadi PNS part time atau paruh waktu, berapa gajinya? Tentu ini menimbulkan rasa penasaran yang ingin menjadi PNS part time mengenai masalah gaji.

Namun, sebelum bahas soal gaji, penetapan PNS part time juga masih digodok pemerintah bersama DPR melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 BACA JUGA:

Pemerintah dan DPR masih membahas opsi penyelamatan tenaga honorer di RUU ASN yang akan dihapus pada 28 November 2023. Pemerintah dan DPR berkomitmen tidak ada PHK massal dalam kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Maka dari itu, muncul lah PNS part time yaitu formasi ASN baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time. Jika disetujui di RUU ASN, maka ASN akan menjadi tiga kategori, yakni PNS, PPPK dan PPPK part time.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun menjelaskan soal kebijakan PNS part time.

"Perihal tersebut saat ini masih dalam pembahasan oleh Pemerintah dan DPR. Kami sarankan untuk menunggu hingga kebijakan/aturan resminya telah diterbitkan," kata Plt Karo Humas BKN Iswinarto Setiaji kepada Okezone, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Sementara Okezone sudah menghubungi Kementerian PAN RB untuk menanyakan sejauh mana pembahasan PNS part time, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapati jawaban.

Lalu jika membahas soal gaji, berapa gaji PNS part time ini?

PNS penuh waktu biasanya bekerja 8 jam dalam sehari, sementara durasi kerja PNS part time per hari hanya 4 jam.

Untuk gajinya, PNS part time tentu akan memiliki gaji yang tidak beda jauh dengan honorer. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Alex Denni mengatakan jumlah tenaga honorer di berbagai kementerian telah mencapai 2,3 juta orang. Jumlah ini mengalami pembengkakan dari yang sebelum-sebelumnya.

“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu di data ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujarnya.

Dia menyebut ada pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.

“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” katanya.

Sehingga terbit kesepakatan soal tidak boleh adanya PHK.

“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelasnya

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya