JAKARTA - Syarat subsidi atau insentif pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berpotensi diubah pemerintah.
Hal itu dikonfirmasi langsung Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
BACA JUGA:
Dia mengatakan pemerintah bisa saja mengubah persyaratan insentif pembelian kendaraan listrik, jika kriteria yang ditetapkan saat ini dipandang tidak menarik.
"Jadi seandainya pemerintah mengambil langkah bahwa karena pengertian subsidi disertai persyaratan itu tidak menarik, kita akan merubah itu, dan itu ditiadakan," ujar Moeldoko saat ditemui wartawan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Adapun syarat insentif motor listrik terdiri dari penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.
BACA JUGA:
Moeldoko mengaku keempat kriteria itu akan menjadi poin pembahasan dalam agenda evaluasi berikutnya. Evaluasi mekanisme penyaluran subsidi pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dijadwalkan pada pekan depan.
Rapat tersebut dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Jangan lagi ada komentar bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada orang kaya, jangan lagi seperti itu," ucap dia.
Saat ini pemerintah masih melakukan evaluasi terkait mekanisme penyaluran subsidi atau insentif pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Pasalnya, minat pembelian kendaraan roda dua berbasis listrik masih rendah.
Pada 2023, pemerintah menyiapkan kuota pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik untuk roda dua sebesar 200.000 Unit. Mengutip dari situs sisapira.id, dari jumlah kuota tersebut, per 5 Juni 2023, baru terserap 637, dengan status empat unit sudah tersalurkan.
(Zuhirna Wulan Dilla)