JAKARTA - PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) selaku badan usaha pelaksana (BUP) tol nir sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) siap mengambil langkah hingga ke pengadilan hubungan industrial pasca adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada puluhan karyawan.
Kantor Hukum Sugiharto & Co selaku perwakilan karyawan yang terdampak PHK, Adi Sugiharto menilai kebijakan PHK yang diambil oleh PT RITS ini merupakan langkah PHK sepihak.
Hal itu dikarenakan para karyawan yang di PHK hanya diberikan informasi lebih detail bahwa langkah PHK diambil merupakan upaya efisiensi perusahaan, tidak dijelaskan lebih lanjut terkait kondisi perushaan.
Meski demikian, Adi mejelaskan gugatan ke pengadilan hubungan industrial ini akan diambil setelah melewati rangkaian pertemuan mulai level pekerja dan karyawan lewat pertemuan bipatrit, maupun melibatkan Kementerian Ketenegakerjaan lewat pertemuan tripartit.
"Pertama kita lakukan pertemuan bipartit, kemudian tripartit, untuk melibatkan Kemnaker juga. Ini masih tidak tahu semua, tahu-tahu diberhentikan, betul-betul sepihak, kalaupun sampai situ tidak ketemu, mungkin kita lakukan gugatan lain samapi ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) maupun perdata, pasti kesana," ujar Adi Sugiharto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Adi menilai, alasan pemberhentian yang disampaikan Roatex menurutnya sangat bermasalah. Sebabnya pemberhentian karyawan tidak didasarkan pada tolak ukur yang pasti.
Kemudian karyawan juga diminta untuk menandatangani kesepakatan PHK dengan alasan adanya efisiensi dengan restrukturisasi organisasi.
"Tapi (gugatan) itu nanti seusai kesepakatan, kami sih harapannya tidak sampai situ. Tergantung kesepakatan yang dimunculkan nantinya," lanjutnya.