JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa devisa hasil ekspor (DHE) harus 30% ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan.
Aturan ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Adapun untuk aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan berlaku mulai 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.
"Untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tulis dalam aturan tersebut.
Terlihat juga di dalam pasal 6 ayat (1), dijelaskan bahwa DHE sumber daya alam (SDA) dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Ini wajib dilaksanakan paling lambat akhir bulan ketiga setelah pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).
Kemudian untuk pasa 6 ayat (2) Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE paling sedikit USD 250.000 atau ekuivalennya.
Serta untuk pasal 9 menjelaskan soal permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian/lembaga atau otoritas sektor terkait disebut dapat memberikan insentif kepada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan mengelola rekening khusus DHE SDA.