Untuk insentif juga bisa diberikan kepada ekspor yang menempatkan DHE SDE sudah sesuai aturan.
Dalam pasal 10 ayat (2) eksportir yang menempatkan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Baca Juga: Sah! Eksportir Wajib Simpan 30% Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri, Minimal 3 Bulan
(Feby Novalius)