Jokowi Wajibkan Eksportir Simpan 30% DHE di Dalam Negeri Mulai 1 Agustus

Himayatul Azizah, Jurnalis
Sabtu 15 Juli 2023 04:51 WIB
Eksportir Simpan 30% DHE di Dalam Negeri. (Foto: Okezone.com/Pelindo)
Share :

Untuk insentif juga bisa diberikan kepada ekspor yang menempatkan DHE SDE sudah sesuai aturan.

Dalam pasal 10 ayat (2) eksportir yang menempatkan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Baca Juga: Sah! Eksportir Wajib Simpan 30% Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri, Minimal 3 Bulan

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya