Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari mengungkapkan ada banyak laporan dari pelaku UMKM yang mengeluhkan harga produk impor dijual dengan sangat murah.
Menurutnya saat ini tidak ada equal playing field antara produk lokal dan produk impor di dalam platform digital. Sehingga pelaku UMKM kalah saing.
Dia juga mengakui bahwa belum ada regulasi yang mengatur penjualan produk impor oleh pelaku UMKM. Sehingga pihaknya masih menunggu disahkannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
"Pak Mendag (Zulkifli Hasan) rasanya ini (Permendag No.50/2020) sudah selesai, dan menunggu harmonisasi di Kemenkum HAM," ungkapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)