Akui Ada Eksploitasi, Kemnaker Susun Peraturan Menteri Atur Hak Pengemudi Ojol

Himayatul Azizah, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2023 10:29 WIB
Ojek online. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menyebut pihaknya tak menyangkal hubungan kemitraan antara perusahaan platform digital dengan pengemudi ojek daring ataupun kurirnya cenderung eksploitatif.

Hal itu dikarenakan perjanjian yang mengatur hubungan kemitraan tersebut dibuat sepihak saja.

Melihat ketimpangan tersebut, Kemnaker sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan tentang perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Permen itulah yang kemudian, lanjut Dita, akan menjadi standar baku untuk menyusun perjanjian kerja atau kontrak antara platform dengan pengemudi atau kurir.

"Jadi yang kita usahakan agar isi kontrak kemitraan memuat hak-hak dasar sebagai pekerja. Jadi tidak ada klausul sepihak. Sekarang kan sepihak, take it or leave it," imbuhnya dikutip BBC News Indonesia, Kamis (27/7/2023).

Di dalam kontrak, ada beberapa hal yang diatur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya