Akui Ada Eksploitasi, Kemnaker Susun Peraturan Menteri Atur Hak Pengemudi Ojol

Himayatul Azizah, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2023 10:29 WIB
Ojek online. (Foto: Okezone)
Share :

Pertama, persyaratan kerja di mana batas atas usia paling rendah penerimaan pengemudi adalah 18 tahun dan memenuhi kualifikasi pekerjaan yang disyaratkan.

Kedua, imbal hasil --yang memuat komisi, insentif, atau bonus dibayarkan dalam bentuk uang.

Besarannya disepakati antara kedua belah pihak dan tidak bisa diubah secara sepihak. Selain itu perusahaan aplikasi disebut wajib berlaku adil dan transparan dalam distribusi pekerjaan serta pemberian imbal hasil.

Ketiga, menyangkut jam kerja tidak boleh melebihi 12 jam per hari. Jika pengemudi mengambil waktu kerja melebihi 12 jam per hari, perusahaan wajib menonaktifkan aplikasi si pengemudi.

Pengemudi atau kurir juga berhak atas waktu istirahat antara jam kerja paling sedikit 30 menit setelah bekerja selama dua jam terus menerus.

Adapun istirahat mingguan paling sedikit satu hari dalam satu minggu.

Di sisi lain perusahaan aplikasi disebut wajib memberikan notifikasi kepada pengemudi atau kurir untuk melaksanakan waktu istirahat antara jam kerja.

Keempat, jaminan sosial --perusahaan aplikasi wajib mengikutsertakan pengemudi atau kurir dalam program jaminan sosial sebagai peserta bukan penerima upah.

Jaminan sosial itu paling tidak meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan, dan jaminan kematian.

Kelima, keselamatan dan kesehatan kerja --perusahaan aplikasi disebut wajib melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.

Platform juga diminta memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan pengemudi atau kurir melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.

Dita menegaskan perjanjian kerja ini harus dibuat tertulis dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Dan dibuat rangkap dua, satu untuk pekerja dan satu lagi untuk perusahaan aplikasi," katanya.

Selama pembahasan Permen, sambungnya, Kemnaker telah mengundang pelbagai pihak mulai dari asosiasi pengemudi ojek daring, perusahaan aplikasi, pakar perburuhan, dan Kemenhub.

Dia menargetkan Permen tersebut rampung dalam dua atau tiga bulan ke depan sehingga bisa langsung diterapkan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya