Luhut mengatakan penerapan tersebut dalam menambah cadangan devisa Indonesia ini bisa mencapai lebih dari USD300 miliar dalam waktu satu tahun. Adapun menurut data Bank Indonesia (BI), hingga Juni 2023, cadangan devisa Indonesia sebesar USD137,5 miliar.
Hal tersebut lantaran pihak eksportir wajib "memarkir" dolar di Indonesia mencapai tiga bulan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Yang tidak kita mau adalah yang di bawah US$250 ribu nilai ekspornya, tapi yang di atas itu kita minta tinggal selama 3 bulan diberi bunga oleh BI sehingga dengan demikian cadangan visa kita saya kira lebih dari USD300 miliar waktu dekat setahun ini," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)