JAKARTA – Pengusaha batu bara mengkritik aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Produk Sumber Daya Alam (SDA). Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai kritikan tersebut datang lantaran pengusaha tidak mengerti aturan tersebut.
"Nah iya. tapi karena mereka tidak mengerti semua pemerintah sangat aware mengenai itu. Jadi sudah lama kita diskusikan, dengan para pengusaha sudah kita diskusikan," kata Luhut di Halim Perdanakusuma, Kamis (27/7/2023).
Luhut mengatakan bahwa aturan ini sebenarnya dikenakan untuk hasil di atas USD250 ribu. Sedangkan untuk yang di bawah itu tidak dikenakan.
"Tapi tadinya tetap kalau yang USD250 ribu ke bawah itu dikenakan. Karena seperti perikanan itu tidak dikenakan karena margin mereka tipis. Jadi tidak ingin sampai kena," katanya.
Lebih lanjut, Luhut menegaskan bahwa aturan DHE ini sangat lah penting untuk peningkatan devisa Indonesia.
"DHE itu sangat penting. DHE itu bisa dana yang diputar tinggal di Indonesia dari ekspor dari tambang-tambang itu bisa sampai USD9 miliar per tahun," kata Luhut.
Luhut mengatakan penerapan tersebut dalam menambah cadangan devisa Indonesia ini bisa mencapai lebih dari USD300 miliar dalam waktu satu tahun. Adapun menurut data Bank Indonesia (BI), hingga Juni 2023, cadangan devisa Indonesia sebesar USD137,5 miliar.
Hal tersebut lantaran pihak eksportir wajib "memarkir" dolar di Indonesia mencapai tiga bulan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Yang tidak kita mau adalah yang di bawah US$250 ribu nilai ekspornya, tapi yang di atas itu kita minta tinggal selama 3 bulan diberi bunga oleh BI sehingga dengan demikian cadangan visa kita saya kira lebih dari USD300 miliar waktu dekat setahun ini," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)