Mengintip Berapa Gaji Polisi Hutan di Indonesia

Sri Kurnia Ningsih, Jurnalis
Jum'at 28 Juli 2023 21:01 WIB
Gaji polisi hutan (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Mengintip berapa gaji polisi hutan di Indonesia. Polisi kehutanan merupakan jabatan karier PNS yang merupakan dalam klasifikasi/rumpun penyidik dan detektif.

Tugas fungsi jabatan polisi kehutanan adalah melaksanakan kegiatan kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, mengevaluasi, melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, serta pengawasan peredaran hasil hutan.

Lantas berapa gaji polisi kehutanan di Indonesia, jumlah gaji yang diterima oleh setiap polisi kehutanan mendapatkan sejumlah tunjangan. Biasanya tunjangan pada anggota kepolisian meliputi kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua dan tunjangan daerah perbatasan.

Tunjangan sendiri telah di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lindungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dirangkum Okezone, Jumat (28/7/2023), mengintip berapa gaji polisi hutan di Indonesia.

Ini Tunjangan polisi kehutanan berdasarkan kelas jabatannya:

  • Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula: kelas jabatan 5 (tukin Rp 2.493.0000
  • Polisi Kehutanan Pelaksana: kelas jabatan 6 (tukin: Rp 2.702.000)
  • Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan: kelas jabatan 7 (tukin: Rp 2.928.000)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya