JAKARTA - Rumah yang masih berdiri di tengah proyek tol Cijago seksi 3B, Limo, Depok, Jawa Barat akhirnya rata dengan tanah. Diketahui rumah tersebut telah digusur setelah pemberian ganti rugi selesai.
"Alhamdulillah semua pembayaran sudah diselesaikan, dan pembongkaran pada sore hari ini sudah mulai dilakukan," ujar Kepala BPN Depok Indra Gunawan, saat dihubungi MNC Portal.
Berikut fakta rumah di tengah jalan tol Cijago yang akhirnya digusur melalui rangkuman Okezone.
1. Terkendala Yuridis
Kepala BPN Depok, Indra Gunawan memaparkan bahwa persoalan rumah di tengah tol Cijago muncul akibat kendala yuridis. Tanah tersebut menyangkut empat orang sekaligus, hingga terkendala persoalan ahli waris sebab salah satu pemilik tanah tersebut ada yang meninggal.
2. Tidak Ada Pihak yang Keberatan
Tidak ada pihak yang keberatan terkait penggusuran sebab pemilik tanah menerima uang ganti rugi. Nilai uang ganti rugi juga telah dihitung oleh kantor jasa penilai properti.
3. Nominal Ganti Rugi
Nominal ganti rugi yang diterima oleh pemilik tanah di tengah tol Cijago tersebut sebesar Rp1,3 miliar. Milik Sukartini dengan luas 99 meter persegi dibayar senilai Rp530 juta. Lalu rumah yang berdiri tepat diatas tanah tersebut diganti Rp862 juta.