Dieksploitasi, Gaji Driver Ojol Bakal Diatur dan Kerja Tidak Boleh Lebih dari 12 Jam

Kharisma Rizkika Rahmawati, Jurnalis
Sabtu 29 Juli 2023 06:25 WIB
Gaji Pengemudi Ojek Online Bakal Diatur. (Foto :Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan buka suara soal hubungan kemitraan antara perusahaan platform digital dengan pengemudi ojek daring ataupun kurirnya yang cenderung eksploitatif.

Hal tersebut disebabkan karena perjanjian yang mengatur hubungan kemitraan dibuat sepihak saja.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengtakan, Kemnaker sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan tentang perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengundang berbagai pihak mulai dari asosiasi pengemudi ojek daring, perusahaan aplikasi, pakar perburuhan, hingga Kemenhub dalam pembahasan Peraturan Menteri.

"Jadi yang kita usahakan agar isi kontrak kemitraan memuat hak-hak dasar sebagai pekerja. Jadi tidak ada klausul sepihak. Sekarang kan sepihak, take it or leave it," kata Dita.

Adapun isi Permen itu mengatur beberapa syarat mengenai hak-hak yang sepantasnya didapatkan pengemudi atau kurir dalam sebuah platform daring.

Pertama, persyaratan kerja di mana batas atas usia paling rendah penerimaan pengemudi adalah 18 tahun dan memenuhi kualifikasi pekerjaan yang disyaratkan.

Kedua, besaran imbalan hasil yang memuat komisi, insentif, atau bonus dibayarkan dalam bentuk uang juga harus disepakati antara kedua belah pihak dan tidak bisa diubah secara sepihak.

Selain itu perusahaan aplikasi disebut wajib berlaku adil dan transparan dalam distribusi pekerjaan serta pemberian imbal hasil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya