Satgas berharap bahwa seluruh pelaku usaha dapat melaksanakan pelaporan dengan sungguh-sungguh dan memberikan data yang benar-benar akurat. Kerjasama dan kedisiplinan dalam pelaporan menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola industri kelapa sawit yang lebih baik.
“Sekali lagi, saya minta kepada semua pelaku usaha untuk patuh terhadap upaya perbaikan tata kelola industri kelapa sawit yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Saya juga ingin pastikan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan upaya perbaikan ini,” kata Luhut.
Satgas memahami betapa pentingnya fase pelaporan ini, tidak hanya untuk optimalisasi penerimaan negara tetapi juga menyelesaikan permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.
Kepatuhan terhadap UUCK Pasal 110A dan 110B menjadi hal yang sangat penting dalam mendorong praktik yang bertanggung jawab dalam industri sawit. Dalam hal ini, Satgas mengimbau agar para perusahaan memanfaatkan kesempatan berharga ini dengan sebaik-baiknya dan ikut berkontribusi pada praktek berkelanjutan.
Setelah tahap pelaporan selesai, Satgas akan melakukan verifikasi atas data yang telah disampaikan oleh perusahaan. Segala informasi yang diunggah akan dipadukan dengan data internal Satgas untuk mencocokkan dan memverifikasi kebenarannya.
Jika diperlukan, perusahaan mungkin akan dipanggil untuk klarifikasi terkait perizinan lahan kelapa sawitnya. Satgas juga memberikan kemudahan bagi perwakilan perusahaan yang memiliki pertanyaan mengenai SIPERIBUN melalui hotline khusus yang dapat diakses melalui telegram di nomor +62 821-2446-6597. Tim dari Satgas yang profesional dan responsif siap memberikan bantuan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)