Gaji PNS yang Sudah Pensiun, Ternyata Segini

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 06:18 WIB
Gaji pensiunan PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gaji PNS yang sudah pensiun dan juga tunjangan yang mereka miliki cukup menarik untuk diulas lebih dalam.

Bahasan ini meliputi juga beberapa besaran yang diterima oleh pensiunan Aparatur Negara Sipil (ASN).

Dilansir dari berbagai sumber, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, berikut ini besaran gaji pensiunan PNS di Indonesia.

1. Gaji Pokok Pensiunan PNS

- Pensiunan PNS Golongan 1: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900

- Pensiunan PNS Golongan 2: Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000

- Pensiunan PNS Golongan 3: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800

- Pensiunan PNS Golongan 4: Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900

2. Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS

- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 1 : Rp1.170.600

- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 2 : Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200

- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 4 : Rp1.170.600 s/d Rp1.727.00

- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 4 : Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya