Gaji PNS yang Sudah Pensiun, Ternyata Segini

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 06:18 WIB
Gaji pensiunan PNS (Foto: Okezone)
Share :

3. Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS yang Ditinggal Mati

- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 1 : Rp1.560.800 s/d Rp1.934.800

- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 2 : Rp1.560.800 s/d Rp2.746.500

- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 3 : Rp1.786.100 s/d Rp3.453.300

- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 4 : Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600

Sekian informasi mengenai gaji PNS yang sudah pensiun. Dengan hal ini, ada baiknya bagi seorang PNS untuk naik pangkat tepat pada waktunya. Pasalnya, semakin tinggi pangkat dan golongan maka akan semakin besar juga gaji yang akan mereka terima saat masa pensiun.

Baca Selengkapnya: Ternyata Segini Gaji PNS yang Sudah Pensiun

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya