3. Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS yang Ditinggal Mati
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 1 : Rp1.560.800 s/d Rp1.934.800
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 2 : Rp1.560.800 s/d Rp2.746.500
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 3 : Rp1.786.100 s/d Rp3.453.300
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 4 : Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600
Sekian informasi mengenai gaji PNS yang sudah pensiun. Dengan hal ini, ada baiknya bagi seorang PNS untuk naik pangkat tepat pada waktunya. Pasalnya, semakin tinggi pangkat dan golongan maka akan semakin besar juga gaji yang akan mereka terima saat masa pensiun.
Baca Selengkapnya: Ternyata Segini Gaji PNS yang Sudah Pensiun
(Kurniasih Miftakhul Jannah)