JAKARTA – Kemnaker merevisi formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Kemnaker melakukan revisi dua Peraturan Pemerintah (PP) pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Adapun kedua regulasi yang direvisi adalah PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Kemudian revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan, salah satu yang menjadi bahasan mengenai perubahan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Masih dalam proses serap aspirasi publik untuk revisi PP 35 dan PP 36. Jadi kami pemerintah paham apa saja masukan dari publik (pengusaha, pekerja dan elemen lain). Di sisi lain kami kasih pemahaman ke mereka tentang konsep substansi yang pemerintah siapkan," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Kamis (3/8/2023).
Lebih lanjut, salah satu kegiatan serap aspirasi yang dilaksanakan adalah kegiatan Serap Aspirasi Rencana Revisi PP 35 dan PP 36 yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Kegiatan serap aspirasi ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan akademisi yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.