5 Fakta Motor Listrik Enggak Laku, Begini Evaluasi Jokowi

Azahra Kaulika Irawansyah, Jurnalis
Sabtu 05 Agustus 2023 05:20 WIB
Insentif motor listrik (Foto: Okezone)
Share :

3. Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Terdapat syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik. Syaratnya, yakni subsidi diberikan kepada warga penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

"Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat, itu nanti akan kita hapuskan," kata Agus kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

4. Masyarakat Bisa Mendapatkan Bantuan Hanya dengan Menggunakan KTP

Menteri Perindustrian juga mengatakan, masyarakat juga akan bisa mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua berbasis listrik hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

"Untuk pembelian motor roda dua berbasis NIK atau KTP. Satu KTP, satu NIK itu hanya boleh satu motor listrik," terangnya.

Hal yang serupa juga disampaikan oleh Moeldoko yang menyampaikan bahwa syarat penerima subsidi kendaraan roda dua berbasis listrik akan dihilangkan. Menurutnya persyaratan tersebut yang menjadi sebab subsidi terhadap kendaraan roda dua listrik menjadi kurang diminati masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya