Pemisahan bidang usaha angkutan dengan bidang usaha niaga di sektor migas juga diyakini bisa memberi dampak positif bagi terwujudnya keamanan distribusi dan ketahanan energi, tambahnya.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Maompang Harahap dalam penjelasan resminya di laman Kementerian ESDM menjelaskan bahwa pemerintah mewajibkan badan usaha pemegang izin usaha hilir migas untuk melaporkan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya meliputi jenis, jumlah dan kegiatan operasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, kepada Menteri ESDM dengan tembusan Badan Pengatur.
Pelaporan kegiatan usaha badan usaha hilir migas secara periodik paling lambat tanggal 10 setiap bulannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melalui aplikasi https://perizinanmigas.esdm.go.id bagi badan usaha pemegang izin usaha hilir migas yang terbit sebelum tahun 2019 dan sudah memiliki akun pelaporan.
BACA JUGA:
Sedangkan bagi badan usaha pemegang izin usaha hilir migas yang terbit tahun 2019 dan setelahnya agar melakukan pelaporan melalui emailizin.minyak@esdm.go.id.
"Apabila tidak menyampaikan laporan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya seperti dilansir Antara.
(Dani Jumadil Akhir)