JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda proses pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian yang diajukan PT Amarta Karya (Persero). Alasannya, kreditur separatis meminta adanya perpanjangan masa PKPU.
Padahal tahap akhir dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut dijadwalkan Pengadilan Negeri pada Senin, (14/8/2023). Lantaran adanya penolakan, maka voting diundur menjadi awal September 2023 mendatang.
Corporate Secretary Amarta Karya Brisben Rasyid mengatakan, isi proposal perdamaian yang disodorkan pihaknya selaku debitur belum disepakati kreditur separatis. Terkait penolakan ini, belum ada alasan detail.
Hanya saja merujuk pada isi proposal perdamaian, AMKA memberikan beberapa usulan, salah satunya terkait pembayaran utang. Di mana, semua utang vendor akan dibayarkan 100% dengan skema pembayaran di depan sebesar 35%.
Sementara, sisa utang akan diselesaikan secara jangka panjang, di mana dana tersebut didapatkan dari aset-aset perusahaan yang tersedia.
"Belum adanya kesepakatan antara debitur dan kreditur separatis atas proposal perdamaian yang sudah disampaikan pada tanggal 3 Agustus 2023," ujar Brisben Rasyid melalui keterangan pers yang diterima MNC Portal, Selasa (15/8/2023).