6 Fakta Konflik Dago Elos hingga Pemilik Lahan Keluarga Muller

Himayatul Azizah, Jurnalis
Sabtu 19 Agustus 2023 04:29 WIB
Konflik Dago Elos. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA – Dago Elos beberapa waktu lalu menjadi sorotan akibat bentrok antara warga dengan Polisi.

Kericuhan tersebut diketahui terjadi karena masalah sengketa warga dengan Keluarga Muller yang mengklaim kepemilikan atas tanah di Kampung Dago Elos.

 BACA JUGA:

Berikut dirangkum Okezone, Sabtu (19/8/2023), fakta tentang kericuhan di Dago Elos.

1. Penyebab Kericuhan

Kericuhan tersebut terjadi karena masalah sengketa warga dengan Keluarga Muller yang mengklaim kepemilikan atas tanah di Kampung Dago Elos.

"Warga Dago Elos saat ini sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha dan tengah mempertahankan lahannya dari ancaman penggusuran paksa," tulis akun @YLBHI.

 BACA JUGA:

2. Tindak Pidana

 

Diketahui, warga datang ke Polrestabes untuk melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh lawan sengketanya. Namun, laporan ditolak oleh pihak Polrestabes Bandung.

3. Pemilik Lahan Sengketa

Mahkamah Agung (MA) menyatakan sah Heri Hermawan Muller bin Edi Muller, Dodi Rustendi Muller bin Edi Muller dan Pipin Sandepi bin Edi Muller sebagai ahli waris yang sah dari Eduar Muller.

Ditetapkan bahwa Edi Eduard Muller adalah ahli waris George Hendrik Muller. Menetapkan George Hendrik Muller adalah ahli waris George Hendrikus Wilhelmus Muller.

4. Riwayat Kepemilikan Tanah

MA juga menyatakan sah dan berharga sita hak milik (revindicatoir beslag) atas tanah-tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742 yang dilaksanakan dalam perkara ini. Menyatakan sah menurut hukum riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa a quo adalah berdasarkan Acte van Prijgving van Eigendom Vervondings Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan: George Hendrik Muller, Eigenaaren De Heer Marinus Johanes Meertens, Administrateur van en wonende Op het LandTjoemblong in de afdeeling Bandoeng...bekrad : De Naamlooze Vennootschaft Cement Tegel Fabrieken Handeel “SIMONGAN” Landeigenaar EnPrijgeving mDe Europach George Hendrik Muller.

5. Pemilik Tanah Sebelum Keluarga Muller

 

Berdasarkan terjemahan dari Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia adalah Akta Atas Nama Raja, Akta Kepemilikan Nomor Verponding 3740, 3741, 3742 kepada: GEORGE HENDRIK MULLER, Pemilik, berasal dari peralihan pemilik tanah sebelumnya Perseroan Terbatas Pabrik Tegel Semen Handeel “SIMOENGAN”.

6. Pernyataan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menyatakan para tergugat (tergugat 1 sampai dengan tergugat 335) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum para tergugat yakni warga atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada Direktur Utama PT Dago Inti Graha selaku Penggugat IV, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan negara.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya