Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Naik, Ini Daftarnya

Hafizhuddin , Jurnalis
Senin 21 Agustus 2023 03:09 WIB
Tarif tol naik menyesuaikan inflasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo kembali dinaikkan dalam rangka penyesuaian inflasi yang diadakan berkala setiap 2 tahun.

Dikutip dari akun Instagram @jasamargametropolitan, penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono No. 854/KPTS/M/2023 dan 855/KPTS/M/2023 pada 31 Juli.

Selain keputusan menteri, penyesuaian tarif tol tersebut merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Kini Tol Jagorawi mengenakan tarif untuk golongan 1 sebesar Rp7.000. Golongan 2 & 3 sebesar Rp12.000. Golongan 4 & 5 sebesar Rp17.000.

Sementara Tol Sedyatmo mengenakan tarif untuk golongan 1 sebesar Rp8.500. Golongan 2 & 3 sebesar Rp11.000. Golongan 4 & 5 sebesar Rp.12.000.

Baca selengkapnya: Hari Ini Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Resmi Naik!

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya