"Dipastikan juga agar buruh pabrik bisa mendapatkan perlindungan. Mereka yang menggunakan motor ke pabrik, menghisap polusi, tercemar, tentu harus dilindungi," kata Said.
BACA JUGA:
Selain itu, imbauan agar masyarakat beralih menggunakan moda transportasi publik semakin masif digencarkan.
Ironisnya, aturan tersebut tidak dilakukan bagi mereka, khususnya pejabat, baik di instansi maupun lembaga negara.
"Menurut informasi, polusi udara diakibatkan beberapa faktor, misal PLTU dan asap kendaraan bermotor. Tapi, terkait asap kendaraan ini, mereka (pejabat/eselon) tidak menggunakan transportasi publik," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)