Berlaku Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Ya

Hafizhuddin , Jurnalis
Sabtu 26 Agustus 2023 05:01 WIB
Beli LPG wajib pakai KTP. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Beli LPG 3 kg wajib menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024.

Kemudian Kementerian ESDM mengingatkan bagi para pembeli LPG 3 kg bersubsidi untuk mendaftarkan dirinya secepatnya untuk tetap bisa menikmati gas melon tersebut.

 BACA JUGA:

Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.

Sejak 1 Maret 2023, Pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.

 BACA JUGA:

"Pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," terang Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya