6 Fakta Perusahaan Ini Dihentikan Operasionalnya karena Jadi Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek

Hafizhuddin , Jurnalis
Senin 28 Agustus 2023 06:43 WIB
4 kegiatan perusahaan Jabodetabek dihentikan karena sebabkan polusi udara. (Foto: MPI)
Share :

 

JAKARTA Polusi udara di Jabodetabek membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengawasan lapangan.

Pihak-pihak yang dinilai menyebabkan hal tersebut, seperti perusahaan, akan dilanjutkan ke ranah hukum.

 BACA JUGA:

Informasi terbaru adalah KLHK sudah menghentikan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara.

Dirangkum Okezone, Senin (28/8/2023), berikut fakta perusahaan yang dihentikan operasionalnya karena jadi penyebab polusi udara di Jabodetabek:

1. Landasan Hukum Tindakan KLHK

Landasan hukum KLHK terkait penanganan dan pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK melalui SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek.

Dalam SK tersebut terdapat 7 langkah kerja wilayah Jabodetabek yang ditegaskan Menteri LHK.

 BACA JUGA:

7 langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara selengkapnya di: Cari Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek, Satgas KLHK Terjunkan Personel ke Lapangan

2. Pembentukan Satgas oleh KLHK

Untuk menangani dan mengendalikan pencemaran udara wilayah Jabodetabek tersebut, KLHK bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang diketuai oleh Dirjen Gakkum LHK dan Ketua Harian Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Setidaknya Satgas tersebut diisi oleh 100 personel teknis fungsional dari Dirjen Gakkum.

Dalam keterangan resmi KLHK pada Sabtu kemarin, 19 Agustus 2023, mereka bersama 100 personel teknis dari Gakkum melakukan survey lapangan untuk mengawasi semua sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah, limbah elektronik dan sebagainya.

"Tim lapangan sudah harus bekerja. Pengawasan terhadap semua sumber pencemaran sangat penting, selain untuk perbaikan kualitas udara juga untuk melakukan penertiban terhadap pelaksanaan ketentuan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk dengan penertiban dalam ketaatan perizinan,” tegas Menteri LHK, Siti Nurbaya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya