JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan insentif konversi motor BBM menjadi motor listrik dari Rp7 juta per unit menjadi Rp10 juta.
Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan pihaknya telah membahas kenaikan insentif motor listrik tersebut.
"Iya, sudah (dibahas) di kita," ujarnya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Diakui Dadan, hal itu dilakukan lantaran hingga saat ini peminat konversi motor belum terlalu banyak.
"Ya kita per sekarang Rp7 juta kan tapi kita lagi melihat kok Rp7 juta ini tidak banyak yang daftar, apakah ini kurang atau seperti apa itu juga salah satu yang akan masuk," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah tengah serius mengatasi permasalahan polusi udara yang belakangan menjadi perhatian publik. Salah satunya dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik.
"Penguatan kendaraan listrik, ada wacana insentif dari Rp7 juta ke Rp10 juta untuk motor listrik konversi, mempermudah urusan," jelasnya saat ditemui usai Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(Taufik Fajar)