11 Industri Kena Sanksi Jadi Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 28 Agustus 2023 18:10 WIB
11 industri jadi penyebab polusi udara. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut 11 industri terbukti menjadi penyebab polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

“Yang sudah dilakukan sampai tanggal 24 (Agustus) dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas. Kami akan lanjutkan langkah-langkah ini 4 sampai 5 minggu lagi ke depan,” ungkap Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar saat Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Senin (28/8/2023).

 BACA JUGA:

Sementara itu, Siti mengatakan dari 351 industri baik termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) juga Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), sebanyak 161 diantaranya akan dilakukan pemeriksaan terkait pencemaran udara.

“Dari 351 industri, termasuk PLTU dan PLTD sebagai sumber pencemaran, kami melakukan identifikasi 161 yang akan kita periksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh pengamatan peralatan yang ada di kementerian,” ungkap Siti.

 BACA JUGA:

Pada kesempatan itu, Siti mengatakan dari 161 yang akan diperiksa paling banyak berada di 120 unit usaha di Sumur Batu dan Bantar Gebang.

“Jadi misalnya, yang selalu konsisten tidak sehat di Sumur Batu dan Bantar Gebang kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di sekitar lubang buaya ada 10, di Tangerang ada 7, di Tangerang Selatan ada 15 entitas, di Bogor ada 10,” kata Siti.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya