JAKARTA - Insentif motor listrik bakal naik Rp10 juta dari sebelumnya Rp7 juta per unit.
Sekretaris Jendral Kementrian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya sudah membahas kenaikan insentif mobil listrik tersebut.
BACA JUGA:
"Iya, sudah (dibahas) di kita," ujarnya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023.
Dadan mengakui hal itu sebab minat konversi motor saat ini belum terlalu banyak.
BACA JUGA:
"Ya kita per sekarang Rp7 juta kan tapi kita lagi melihat kok Rp7 juta ini tidak banyak yang daftar, apakah ini kurang atau seperti apa itu juga salah satu yang akan masuk," kata Dadan.