JAKARTA - Skema pendanaan untuk BUMN di sektor infrastruktur atau karya menjadi sorotan pemerintah. Dua diantaranya Penyertaan Modal Negara (PMN) dan kredit yang diberikan Himbara.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengungkapkan, pendanaan untuk BUMN karya baik berupa PMN dan kredit perbankan hanya didasarkan pada project based dan bukan korporasi.
BACA JUGA:
Artinya, perseroan hanya memperoleh PMN dan kredit perbankan ketika ditugaskan mengerjakan proyek strategi nasional (PSN). Kebijakan ini sudah dibahas Kementerian BUMN dan Kementerian PUPR beberapa waktu lalu.
"Sama kita, sama pak Tiko, Pak Rosan, tiga minggu terakhir ini sudah melakukan meeting dengan pihak Kementerian PUPR dan Himbara bahwa tidak ada lagi PMN ke korporasi, tapi ke projek based. Himbara pinjamannya langsung ke projek bukan ke korporasi," ujar Erick saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, ditulis Jumat (1/9/2023).
BACA JUGA:
Menurutnya, skema pendanaan itu akan hanya berfokus pada satu titik saja, yakni proyek yang akan dikerjakan perusahaan.
Erick mengaku banyak kasus yang terjadi di internal BUMN karya. Kasus yang dimaksud merupakan perkara lama, namun baru mulai diselesaikan di masa kepemimpinannya.