Kendati demikian, dilansir dari laman OJK, saat ini terdapat dua jenis KPR yang bisa diambil oleh masyarakat, yakni KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi. Nah, bagi para pekerja dengan pendapatan kurang lebih Rp 2 juta, KPR Subsidi bisa menjadi pilihan yang tepat untuk membeli rumah.
Sementara dari laman BTN, KPR Subsidi merupakan sebuah program kepemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
KPR Subsidi memiliki suku bunga yang rendah dengan cicilan yang ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak maupun rumah sejahtera susun.
Adapun persyaratan gaji atau pendapatan untuk mendapatkan KPR Subsidi rumah sejahtera tapak adalah tidak melebihi Rp4 juta.
Memang tidak ada batas bawah gaji terendah yang ditetapkan, namun yang terpenting adalah sepertiga penghasilannya atau 30% gaji cukup untuk membayar cicilan KPR. Jika tidak demikian, maka calon pembeli bisa menambah uang muka atau DPnya menjadi lebih besar, sehingga cicilannya akan lebih rendah.
Demikian jawaban dari pertanyaan apakah gaji Rp2 juta bisa KPR?
(Dani Jumadil Akhir)