Menurutnya melakukan pembayaran secara cash memang pilihan tepat dan terbaik sebab tidak ada bunga. Apabila terpaksa menggunakan paylater, harus untuk kebutuhan yang produktif.
BACA JUGA:
“Paylater memang diperbolehkan dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Orang boleh pakai asal tidak melanggar hukum. Di sini yang penting diperlukan kebijaksanaan dari pengguna, penyedia jasa paylater, dan pengawas,” ucapnya.
Diketahui, belakangan ini ramai BI Checking seorang fresh graduate yang bermasalah.
Mieke pun berpesan harus memahami pentingnya membedakan kebutuhan dan keinginan, supaya tidak bergantung pada paylater.
(Dani Jumadil Akhir)