PNS Harus Mundur jika Daftar Caleg, Ini Aturannya

Arfiah, Jurnalis
Selasa 12 September 2023 13:33 WIB
PNS harus mengundurkan diri jika ingin masuk ke dunia politik (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri jika ingin terlibat dalam dunia politik. Misalnya, saat PNS ingin mencalonkan diri sebagai seorang Calon Legislatif (Caleg).

Dilansir dari Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (12/9/2023), PNS harus mengundurkan diri karena harus bersifat netral. Ketidaknetralan PNS akan memengaruhi penyelenggaraan tugas pemerintah, terutama dalam pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa PNS harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 Jo PP Nomor 17 Tahun 2020 ada beberapa pasal yang mengatur tentang manajemen PNS.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya