Tercantum pada Pasal 255, melarang PNS menjadi anggota dan/atau pengurus sebuah partai politik. PNS harus mengundurkan diri bila terlibat dalam partai politik atau saat ditetapkan menjadi calon legislatif.
Sementara pada Pasal 250 menjelaskan bila masih berstatus PNS, tetapi sudah menjadi anggota partai politik akan berkonsekuensi diberhentikan secara tidak hormat.
PNS yang ingin terjun ke dunia politik, wajib mengundurkan diri secara resmi dan tertulis. Selama pemberhentian belum disahkan, PNS tetap wajib menjalankan tugasnya.
Pasal 254 menegaskan, apabila surat pengunduran diri telah diterima, maka tidak dapat ditarik kembali.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)