JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri jika ingin terlibat dalam dunia politik. Misalnya, saat PNS ingin mencalonkan diri sebagai seorang Calon Legislatif (Caleg).
Dilansir dari Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (12/9/2023), PNS harus mengundurkan diri karena harus bersifat netral. Ketidaknetralan PNS akan memengaruhi penyelenggaraan tugas pemerintah, terutama dalam pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa PNS harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 Jo PP Nomor 17 Tahun 2020 ada beberapa pasal yang mengatur tentang manajemen PNS.
Tercantum pada Pasal 255, melarang PNS menjadi anggota dan/atau pengurus sebuah partai politik. PNS harus mengundurkan diri bila terlibat dalam partai politik atau saat ditetapkan menjadi calon legislatif.
Sementara pada Pasal 250 menjelaskan bila masih berstatus PNS, tetapi sudah menjadi anggota partai politik akan berkonsekuensi diberhentikan secara tidak hormat.
PNS yang ingin terjun ke dunia politik, wajib mengundurkan diri secara resmi dan tertulis. Selama pemberhentian belum disahkan, PNS tetap wajib menjalankan tugasnya.
Pasal 254 menegaskan, apabila surat pengunduran diri telah diterima, maka tidak dapat ditarik kembali.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)