Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Selain itu, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan. Demikian seperti dilansir Antara.
(Dani Jumadil Akhir)