Wamenkeu Sebut Pajak Karbon Bukan Hanya Cari Penerimaan Negara

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Jum'at 15 September 2023 18:58 WIB
Wamenkeu soal Pajak Karbon
Share :

Dalam dokumen NDC terbaru, Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri, dan sebesar 43,20 persen dukungan internasional pada 2030.

Aturan Pajak Karbon yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bukan pajak atas setiap emisi karbon yang dikeluarkan oleh badan usaha.

Badan usaha memiliki dua pilihan bila usahanya mengeluarkan emisi karbon lebih besar dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya, yaitu melakukan pembayaran Pajak Karbon kepada negara atau mencari karbon converter di pasar karbon.

Dengan kondisi sumber daya hutan tropis seluas 125 juta hektare, terbesar ketiga di dunia, Indonesia berpotensi memimpin pasar karbon yang diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon.

Untuk itu, pemerintah mendorong daerah untuk menjaga sumber daya hutan. Dukungan tersebut tercermin pada kebijakan Insentif Fiskal Berbasis Ekologi atau Ecological Fiscal Transfer (EFT), di mana insentif diberikan kepada daerah-daerah yang bisa memberikan perlindungan lingkungan hidup yang baik, termasuk terhadap hutan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya