JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan fungsi pajak karbon untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha guna mengurangi emisi karbon, bukan hanya sekadar untuk mencari penerimaan negara.
“Kita membuat Pajak Karbon, tapi fungsinya bukan untuk cari penerimaan, tapi untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha supaya bisa memenuhi net zero emission (NZE),” kata Suahasil dalam seminar ISEI yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Dalam konteks itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk mencari kredit karbon sendiri. Namun, bila tidak ingin membeli kredit karbon maka mereka bisa membayar pajak karbon.
“Jadi, pajak karbon nanti ikut, tapi bukan yang utama,” ujar Wamenkeu.
Pajak Karbon merupakan salah satu instrumen yang disiapkan oleh pemerintah untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 sekaligus net zero emmision (NZE) atau nol emisi pada 2060.